Definisi layanan kita
Alamat website kita adalah: https://upscale.co.id/ berikut ini adalah pranala umum mengenai ketentuan layanan program Pelatihan Perusahaan kita. Kami, PT Cerdaskan Insan Tanah Air (“UPSCALE”) dan klien (“KLIEN”) atau di dalam pratinjau ketentuan layanan ini bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”, yang dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, UPSCALE adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang antara lain aktivitas Pendidikan Ilmu Teknologi Informasi dan Konsultasi serta telah memiliki pengalaman yang luas dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan aktivitas tersebut.
- Bahwa, KLIEN adalah calong pengguna atau pengguna aktif jasa UPSCALE dalam mendukung aktivitas pelatihan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK akan menjalin hubungan Perjanjian Belajar Mengajar selanjutnya disebut “PERJANJIAN” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pratinjau Definisi Perjanjian
- “BIAYA JASA” berarti biaya yang dibayarkan oleh KLIEN kepada UPSCALE atas dilaksanakannya Pekerjaan yang tercantum dalam Lampiran 1, oleh UPSCALE untuk kepentingan KLIEN.
- “HARI KERJA” berarti masing-masing dari hari Senin, hari Selasa, hari Rabu, hari Kamis dan hari Jumat, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia.
- “HAKI” berarti hak paten, merek dagang, merek jasa, hak desain, aplikasi dari yang disebutkan terdahulu, hak cipta, know-how, nama dagang atau bisnis dan berbagai hak atau kewajiban sejenis lainnya baik yang dapat didaftarkan atau tidak dalam suatu negara.
- “KOMPETITOR” berarti pelaku usaha lain yang bidang usahanya, langsung atau tidak langsung, bersaing dengan kegiatan usaha UPSCALE dan/atau anak perusahaan dari UPSCALE.
- “LAMPIRAN” berarti lampiran Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu dapat diubah dengan persetujuan PARA PIHAK.
- “PEKERJAAN” berarti pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh UPSCALE untuk kepentingan KLIEN berdasarkan Perjanjian ini, yang secara rinci sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.
- Istilah-istilah yang didefinisikan di dalam Perjanjian ini dalam bentuk tunggal memiliki pengertian yang setara apabila dipergunakan dalam bentuk jamak dan demikian juga sebaliknya.
- Judul-judul pasal dalam Perjanjian ini diberikan untuk kemudahan dan tidak dipergunakan atau dipertimbangkan di dalam penafsiran setiap pasal atau ayat dari Perjanjian ini.
Penunjukkan, Cakupan Kuasa dan Ruang LIngkup
KLIEN dengan ini menunjuk UPSCALE untuk melakukan aktivitas sesuai ruang lingkup pekerjaan yang tertera pada Pasal 3 (tiga) perjanjian ini dan dengan demikian bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh Pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Ini.
UPSCALE wajib untuk melaksanakan setiap dan seluruh Pekerjaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, yang mencakup kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Lampiran 1.
Layanan UPSCALE kepada KLIEN
- UPSCALE wajib melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini termasuk akan selalu melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Lingkup Pekerjaan dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan UPSCALE tidak boleh melakukan penyimpangan dalam melaksanakan Pekerjaan dimaksud.
- Apabila KLIEN membatalkan Pekerjaan yang telah mulai dikerjakan oleh UPSCALE, baik sebagian maupun seluruhnya, maka KLIEN wajib membayar seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan atau telah ditagihkan dan atau diminta dan atau dituntut oleh UPSCALE yang berkaitan dengan pelaksanaan bagian Pekerjaan yang dibatalkan tersebut sampai dengan waktu pembatalan tersebut diberikan dan KLIEN membebaskan UPSCALE dari segala bentuk gugatan dan atau gangguan dan atau tuntutan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun atas segala kerugian yang timbul dan atau mungkin timbul sehubungan dengan pembatalan ini.
- UPSCALE Berhak untuk menerima petunjuk dari KLIEN setiap sebelum dilaksanakannya Pekerjaan, antara lain namun tidak terbatas pada tujuan dan mekanisme pelaksanaan Pekerjaan.
- UPSCALE wajib menjaga Nama baik KLIEN dalam pelaksanaan Pekerjaan.
- KLIEN Wajib memberikan petunjuk kepada UPSCALE sebelum dilaksanakannya setiap Pekerjaan, antara lain namun tidak terbatas pada tujuan dan mekanisme pelaksanaan Pekerjaan.
- KLIEN Berhak atas pelaksanaan Pekerjaan oleh UPSCALE sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
HAKI
- KLIEN mengakui bahwa setiap paten, merek dagang, nama dagang atau bahan lain yang berhubungan dengan UPSCALE, termasuk tanpa terbatas pada laporan-laporan tertulis yang dipersiapkan UPSCALE sesuai Perjanjian ini dan bahan-bahan dari UPSCALE adalah hak atas kekayaan intelektual UPSCALE (“Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE”) dan adalah milik PT Cerdaskan Insan Tanah Air. KLIEN setuju bahwa setiap Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE tetap berada pada UPSCALE, baik selama jangka waktu Perjanjian ini maupun sesudahnya dan setuju untuk tidak pernah menentang keabsahan atau kepemilikannya.
- KLIEN dan UPSCALE setuju bahwa:
- UPSCALE tidak mengizinkan KLIEN untuk menggandakan atau menyalin Hak atas Kekayaan dari UPSCALE yang ditegaskan secara tertulis; dan Intelektual UPSCALE tanpa izin.
- Semua penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE oleh KLIEN hanya berdasarkan kuasa UPSCALE yang ditegaskan secara tertulis; dan
- setiap penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE yang telah diberi kuasa oleh UPSCALE sesuai ayat (2) tidak di perkenankan dilakukan dalam bentuk yang dapat membingungkan masyarakat dan/atau perdagangan mengenai jati diri PARA PIHAK dalam Perjanjian ini.
- Pada saat pemutusan atau berakhirnya Perjanjian ini dan atas permintaan UPSCALE, KLIEN harus berhenti menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE dan harus segera mengembalikan Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE kepada UPSCALE.
- KLIEN dengan ini memberikan kepada UPSCALE lisensi untuk menggandakan dan mengedarkan dan menggunakan yang eksklusif, berlaku di seluruh dunia, bebas royalti, untuk Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE atau metode lain yang disediakan UPSCALE yang telah dikembangkan atau ditemukan oleh PARA PIHAK secara bersama-sama, oleh UPSCALE atau oleh KLIEN dalam pelaksanaan atau yang timbul dari pelaksanaan kewajiban UPSCALE menurut Perjanjian ini atau dari penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual UPSCALE oleh KLIEN.
Pernyataan, Jaminan, dan Kerahasiaan Data
- Bahwa tindakan-tindakan KLIEN dan UPSCALE untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini telah sesuai dengan anggaran dasar dan bahwa UPSCALE dan KLIEN mempunyai kemampuan untuk memenuhi setiap dan semua kewajibannya dalam Perjanjian ini.
- Bahwa UPSCALE tidak telah dan tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan perjanjian dimana UPSCALE atau aktivanya terkait, ketentuan-ketentuan hukum, peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
- Setiap tanggung jawab UPSCALE menurut Perjanjian ini, baik yang timbul dari pelanggaran perjanjian atau jaminan, kesalahan (termasuk kelalaian), tanggung jawab penuh atau dasar tanggung jawab hukum lainnya tidak boleh melebihi upah yang menjadi hak untuk ditagih UPSCALE dari KLIEN untuk Jasa menurut Perjanjian ini.
- Pembebasan tuntutan, pengesampingan dan pembatasan tanggung-jawab sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian ini berlaku meskipun dalam hal pelanggaran perjanjian atau jaminan, kesalahan (termasuk kelalaian), tanggung jawab terbalik atau dasar tanggung jawab hukum lain. Pembebasan tuntutan, pengesampingan dan pembatasan tersebut berlaku atas mitra, anggota, pemberi lisensi, subkontraktor dan pemasok langsung atau tidak langsung, penerus, penerima hak dan badan usaha KLIEN yang terkait, dan para pemegang sahamnya, direktur, petugas, karyawan dan kuasa-kuasanya. KLIEN mengakui dan menyetujui bahwa pihaknya menanggung semua tanggung jawab atas penggunaan Jasa dan pelaksanaannya dalam usahanya. Selanjutnya, KLIEN mengakui dan menyetujui bahwa dalam pelaksanaan Jasa, UPSCALE tidak menciptakan atau memberi kontribusi pada, ataupun bertanggungjawab kepada KLIEN atau pihak ketiga lain atas timbulnya atau penyebab kecelakaan, kematian atau kerusakan terhadap siapapun (termasuk karyawan dan agen KLIEN) atau harta benda apapun (termasuk harta benda KLIEN dan karyawan dan agennya) yang mungkin dituduhkan dan KLIEN menjamin dan membebaskan UPSCALE dan afiliasinya serta para direktur, petugas, pemegang saham, kuasa, pemborong dan karyawannya (secara kolektif disebut “Pihak-Pihak Yang Dijamin”), dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, ganti rugi, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya penasehat hukum yang wajar (secara kolektif disebut “Ganti Rugi”) berkenaan dengan atau yang timbul dari (a) Jasa, (b) prestasi yang Pihak-Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian ini, atau (c) setiap kecelakaan atau kematian siapapun (termasuk karyawan dan agen KLIEN) atau setiap kerusakan, kerugian atau kerusakan atas setiap harta benda (termasuk harta benda KLIEN dan karyawan dan agennya) yang mungkin dituduhkan sebagai akibat dari tindakan Pihak-Pihak Yang Dijamin, termasuk tanpa terbatas pada setiap tindakan yang dituduhkan sebagai kelalaian.
- PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh isi Perjanjian ini pada setiap saat, kecuali (i) berdasarkan suatu persetujuan tertulis dari PARA PIHAK, dan/atau (ii) kewajiban pengungkapan yang diwajibkan oleh pengadilan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau (iii) untuk keperluan auditor.
Penyelesaian Perselisihan
- Perjanjian dan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini serta segala akibat-akibat yang timbul dari pelaksanaannya tunduk dan berdasarkan serta harus ditafsirkan berdasarkan pada peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaannya, PARA PIHAK akan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila setelah dilaksanakannya upaya penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat selama 2 (dua) minggu berturut-turut tetapi tidak juga dicapai penyelesaiannya, PARA PIHAK sepakat akan menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.